Berikut Besaran Gaji PPPK dan PNS

Berikut Besaran Gaji PPPK dan PNS

Ranikidia.com- Sebentar lagi pemerintah akan membuka penerimaan CPNS tahun 2021, penerimaan CPNS tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Tahun ini, pemerintah membuka jalur penerimaan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan PPPK non guru serta CPNS.

Rekrutmen guru, semua melalui jalur rekrutmen PPPK sesui dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Nantinya, jalur penerimaan menggunakan satu portal nasional, waspada terhadapat janji-janji yang akan meloloskan dengan meminta imbalan uang.

Sebagai gambaran, mimin akan memberikan informasi terkait dengan gaji PPPK dan CPNS siapa tahu pembaca berminat untuk mendaftar.

PPPK, berkaitan dengan gaji, dapat menerima penghasilan yang berup tunjangan, honor termasuk juga perjalanan dinas.   

Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang Instansi Pemerintah yang mengangkat PPPK.

Adapun jumlah besaran gaji yang diterima pegawai PPPK, sudah diatur dalam Perpres NO 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Selain itu juga, perihal gaji PPPK ini, diatur dalam peraturan pemerintah NO 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Telah disebutkan, bahwa antara gaji PPPK sama dengan gaji PNS yang disesuikan dengan pangkat golongan dengan masa kerja golongan (MKG).

Berbeda sama sistem dari gaji guru honorer, di bawah ini adalah daftar gaji PPPK per bulan yang berasal dari sumber anggaran pemerintah APBN dan juga APBD:

Berikut Besaran Gaji PPPK dan PNS

Adanya penerapan skema dalam penggajian didasarkan golongan seperti halnya PNS, maka gaji yang diterima PPPK jelas mengalami kenaikan.

Sedangkan untuk gaji PNS sendiri termuat dalam peraturan pemerintah (PP) NO 15 Tahun 2019, gaji pokok dari PNS berjenjang menyesuakan golongan serta lama bekerja/masa kerja golongan (MKG).

Di bawah ini gambaran gaji PNS dari golongan I sampai IV, gaji PNS dari golongan rendah sampai tinggi menyesuaikan masa kerja daari 1 Tahun sampai 27 tahun.

PPPK sendiri tunjangan berupa tunjangan keluarga, pangan dan jabatan, sama halnya PNS, bedanya PNS dapat mendapatkan tunjangan berupa tunjangan kerja (tukin).

Wah bagaimana sahabat Ranikidia, berminat? jangan sampai lewatkan informasi dengan selalu mengunjungi web kami, terimakasih.

About Ranikidia.com

Hai…sahabat www.ranikidia.com sebangsa dan setanah air, Saya Hadi Setiyo, sudah lama berkecimpung di dunia pendidikan dan juga jurnalistik. Saya Mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada para pembaca www.Ranikidia.com, telah berkunjung ke web kami.

View all posts by Ranikidia.com →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *