Syarat dan Penyaluran BSU Rp1.8 Juta GTK Pendidikan Islam Non PNS

Syarat dan Penyaluran BSU Rp1.8 Juta GTK Pendidikan Islam Non PNS

Ranikidia.com- Syarat dan Penyaluran BSU Rp1.8 Juta GTK Pendidikan Islam Non PNS, cek jangan sampai terlewatkan agar mendapat bantuan subsidi upah.

Memang adanya pandemi covid-19 ini berimbas sangat signifikan dalam sendi kehidupan, dalam semua sendi tatanan, bukan hanya menyangkut kesehatan.

Segi pendidikan misalnya, selama pandemi ini masih berlangsung proses pembelajaran harus tetap berjalan melalui pembelajaran jarak jauh.

Segi ekonomi tentu saja sangat terasa, betapa sulitnya untuk bertahan hidup bila tidak banyak untuk setok tabungan untuk memenuhi kehidupam sehari-hari.

Ini hanya sebatas beberapa pandangan saja, masih banyak segi kehidupan yang laian yang tentunya belum pulih seperti sebelumnya.

Kehidupan sudah berganti menjadi new nomormal, kehidupan era baru, selalu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, agar tidak tertular covid-19.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah dahulu menyalurkan subsidi bantuan upah (BSU) kepada PTK bukan hanya guru dan dosen non PNS saja.

Sampai saat ini bahkan sudah banyak yang merasakan bantuan subsidi upah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Syarat dan Penyaluran BSU Rp1.8 Juta GTK Pendidikan Islam Non PNS

Kabar gembira buat Bapak/Ibu guru yang mengajar di naungan Kementrian Agama (Kemenag), karena kemenag juga memberikan bantuan subsidi upah bagi guru Non PNS pada satuan pendidikan Agama Islam.

Total ada 542.901 guru Non PNS pada RA/Madrasah, ada 93.480 guru pendidikan agama islam Non PNS di sekolah umum, sehingga total mencapai 636.381 guru Non PNS pasa satuan Pendidikan Islam.

Syarat dan Penyaluran BSU Rp1.8 Juta GTK Pendidikan Islam Non PNS

  1. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Memiliki penghasilan  Kurang dari 5 Juta Rupiah
  3. Bukan penerima program kartu prakerja
  4. Bukan penerima BSU lainya
  5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview itjen kemenag yang telah dipadankan dengan program kartu prakerja dan BSU lainya melalui BPJS.

Adapun penyaluranya kepada Bapak/Ibu guru yang berhak menerima melalui rekening langsung penerima yang masih aktif, awal Desember.

Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember sebesar RP600.000,00 perorang/bulan jadi totalnya Rp1.8 Juta tanpa potongan.

About Ranikidia.com

Hai…sahabat www.ranikidia.com sebangsa dan setanah air, Saya Hadi Setiyo, sudah lama berkecimpung di dunia pendidikan dan juga jurnalistik. Saya Mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada para pembaca www.Ranikidia.com, telah berkunjung ke web kami.

View all posts by Ranikidia.com →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *