Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Surat Izin Makanan (P-IRT)

Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Surat Izin Makanan (P-IRT)

Ranikidia.com-Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Surat Izin Makanan (P-IRT), sayang banget informasi penting ini bila dilewatkan.

Sahabat Ranikidia apa kabar? Semoga selalu dalam keadaan baik ya tentunya, sudah lama ini mimin tidak menyapa sahabat Ranikidia.

Maklum, pekerjaan yang sangat padat membuat mimin kadang sampai lupa membuat informasi yang ditunggu sahabat Ranikidia,hee.

Sudah tahu belum apa itu P-IRT? Mari kita bahas sebentar, jadi P-IRT itu adalah Perizinan Produk Pangan Industri Rumah Tangga sahabat Ranikidia.

Siapa sih? yang perlu memiliki izin P-IRT itu? Kemudian munculah pertanyaan yang kedua, baiklah, bila sahabat Ranikidia akan menjalankan usaha di rumah bisa juga disebut industri rumahtangga,

Khususnya bidang makanan dan minuman, maka bentuk perizinanya berupa sertifikat SPP-IRT, apakah SPP-IRT itu wajib? Ya tentu saja, karena sertifikat ini sebagai jaminan dan barang bukti,

Bahwa produk dari sahabat Ranikidia yang diproduksi layak dan juga aman untuk dikonsumsi, kemudia adanya sertifikat ini menjadi tenang untuk memproduksi dan menjual secara luas.

Berapakah lama sertifikat SPP-PIRT ini berlaku? Lama setifikat ini 5 tahun sejak diterbitkanya dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakuknya habis.

Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Surat Izin Makanan (P-IRT)

Jenis pangan yang bagaimana mendapatkan izin SPP-PIRT:

1. Jenis pangan yang mendapatkan izin produksi tidak termasuk: pangan yang diprosesnya melalui sterilisasi komersilal dan pasteurisasi, pangan yang diproses dengan cara dibekukan (frozen food),

Pangan pengolahan asal hewan yang dengan cara disimpan dingin/beku, pangan diet khusus, keperluan medis (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, penderita diabetes).

2. Jenis pangan IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) hasil produksi wilayah Indonesia

3. Jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran lebih kecil, yang sebelumnya memiliki SPP-PIRT dalam kemasan besar sebelumnya.

Syarat untuk pengajuan SPP-PIRT:

Tata cara/Mekanisme pemberian SPP-PIRT

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan dapat menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota masing-masing.

Silahkan sahabat Ranikidia yang sudah memiliki usaha pangan rumahan untuk dapat segera membuat,  agar usaha yang kita jalankan aman dan pelanggan merasa nyaman.

About Ranikidia.com

Hai…sahabat www.ranikidia.com sebangsa dan setanah air, Saya Hadi Setiyo, sudah lama berkecimpung di dunia pendidikan dan juga jurnalistik. Saya Mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada para pembaca www.Ranikidia.com, telah berkunjung ke web kami.

View all posts by Ranikidia.com →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *