Syarat dan Cara Buat, Biaya SKCK Terbaru 2018

Sayarat dan Cara Buat, Biaya SKCK Terbaru 2018

Ranikidia.com- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering kita sebut dengan SKCK merupakan hal yang menjadi bagian dari syarat yang kemungkinan ada pada saat hendak melamar suatu pekerjaan.

Baik itu sebuah pekerjaan yang ada di lingkungan pemerintahan maupun swasta, ada yang mengharuskan SKCK pada saat pendaftaran, maupun setelah dinyatakan lolos, saat rekrutmen dan menjadi bagian dari instansi tersebut.

Kegunaan dari SKCK itu sendiri,  menjadi bukti, bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum yang mengebabkan terpidana ataupun dalam proses pidana itu sendiri.

Agar lebih jelasnya berikut Syarat yang harus dipersiapkan membuat SKCK Terbaru 2018

  1. Foto ukuran 4 x 6 berwarna dan terbaru (latar tahun genap merah, tahun ganjil biru) sebanyak 12 lembar, bila kemungkinan dibutuhkan siapkan juga ukuran 3 x 4, atau 2 x 3.
  2. Siapkan foto kopi KK, KTP/SIM, paspor yang hendak bepergian ke manca negara, akta lahir, surat keterangan nikah, khusus yang sudah menikah.
  3. Slip asli lunas PBB/STT( surat tanda setoran)
  4. Surat keterangan sehat dari medis yang asli
  5. Foto kopi SKCK lama atau kartu rumus sidik jari bila sebelumnya ada
  6. Meminta surat pengantar RT/RW atau Desa/Kelurahan yang memuat tujuan pembuatan SKCK untuk keperluan apa.
  7. Surat pengantar dari kecamatan
  8. Surat pengantar dari polsek/koramil
Sayarat dan Cara Buat, Biaya  SKCK Terbaru 2018
Sayarat dan Cara Buat, Biaya SKCK Terbaru 2018
Sayarat dan Cara Buat, Biaya SKCK Terbaru 2018

Cara pembuatan, Biaya SKCK Terbaru 2018

Jangan lupa baca juga artikel ini ya: Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI yang Ber-Chip

Cara Mengembalikan Pulsa yang Tersedot Paket Yellow Indosat Ooredoo

Cara Mudah Daftar Grab Car/Bike 2018/2019

  1. Persyaratan semua terpenuhi maka langsung saja ke polres ke bagian pembuatan SKCK
  2. Mengisi formulir, identitas diri (sesuai KTP), anggota keluarga dan riwayat pendidikan
  3. Mengisi identitas fom yang berkaitan dengan rumus sidik jari (sebelumnya telah membuat tinggal menunukan Foto kopi SKCK lama).
  4. Menuju bagian rekam sidik jari, petugas akan mengambil sidik jari dari sepuluh jari kita untuk menentukan rumus dari masing-masing jari.
  5. Bila telah usai, maka serahkan kembali formulir ke bagian awal
  6. Membayar uang adiminstrasi sesuai dengan uu sebesar Rp. 30.000,-
  7. Bila SKCK telah terbit maka fotokopi untuk melegalisir minimal 10 lembar

Jadwal pembuatan menyesuaikan jam kerja

  • Hari senin- kamis jam 08.00-14.00
  • Hari jumat jam 08.00-13.00
  • Hari sabtu jam 08.00-11.30
  • Waktu istirahat jam 11.30-12.30
  • Semoga bermanfaat silahkan like dan share

About Ranikidia.com

Hai…sahabat www.ranikidia.com sebangsa dan setanah air, Saya Hadi Setiyo, sudah lama berkecimpung di dunia pendidikan dan juga jurnalistik. Saya Mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada para pembaca www.Ranikidia.com, telah berkunjung ke web kami.

View all posts by Ranikidia.com →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *