Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS 2018

Tunjangan khusus guru RA,Madrasah 2018, tunjangan guru kemenag 2018, tunjangan guru tahun 2018.

Ranikidia.com – Informasi yang sangat menggembirakan, tentunya buat Bapak,Ibu guru semua di mana saja berada.

Kesejahteraan guru memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, yang telah termuat dalam Undang-undang.

Guru merupakan pekerjaan yang mulia, membutuhkan profesionalisme guna mencerdaskan anak bangsa.

Pemerintah melalui Kementrian Agama dengan elemen terkait memberikan tunjangan khusus, baik guru yang berstatus PNS ataupun bukan PNS di tahun 2018 ini.

Tunjangan khusus diperuntukan bagi guru PNS dan bukan PNS pada Raudlatul Athfal- Madrasah tahun 2018.

Setelah saya membaca, memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti daerah khusus.

Kreteria dari daerah khusus, telah disebutkan dengan sangat rinci dari juknis tersebut.

Seperti daerah yang terpencil (dari sisi geografi yang masih berupa gunung, pesisir  pulau terpencil) berkaitan pula dengan jumlah penduduk kurang dari seribu jiwa.

Kesulitan dari sisi akses melalui jalur trasportasi, begitu juga media telekomunikasi.

Agar lebih jelasnya silahkan Bapak, Ibu guru klik tautan berikut ini:

Keputusan Diejen Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS RA/Madrasah 2018.

Lampiran Juknis Tunjangan khusus guru PNS dan bukan PNS RA/Madrasah 2018

Daerah yang tingkat pendidikan, pengetahuan keterampilan masih rendah, guna membangun daerah yang ada.

Daerah yang bermukim pada perbatasan dengan negara lain, baik darat maupun laut yang menempati sebuah pulau terpencil.

Daerah yang berada pada kawasan rawan bencana alam, seperti gempa bumi, longsor, gunung meletus ataupun juga banjir.

Daerah yang rawan Konfik sosial yang berdampak buruk terhadap kemajuan bidang pendidikan.

Guna mengetahi sasaran rinci atau siapa saja yang berhak menerima bisa dilihat pada juknis pada poin sasaran.

Sebenarnya dengan kita membaca secara detail dari juknis, kita bisa memperkirakan, apakah kita termasuk dari kreteria penerima tunjangan atau tidak.

Ada delapan rambu-rambu kreteria penentuan penetapan prioritas  peneriman tunjangan bagi guru RA/Madrasah pada tahun 2018 yang kesemuanya termuat dalam lampiran.

Bagaimana cara mengajukanya, Bapak Ibu bisa membaca dalam juknis pada bagian mekanisme palaksanaan.

Bila bapak, Ibu guru, telah memahami dan termasuk dalam kreterian yang sesuai dengan juknis penerimaan tunjangan khusus guru PNS dan bukan PNS pada RA/Madrasah  silahkan segera untuk mengajukan.

Terimakasih semoga bermanfaat.

About Ranikidia.com

Hai…sahabat www.ranikidia.com sebangsa dan setanah air, Saya Hadi Setiyo, sudah lama berkecimpung di dunia pendidikan dan juga jurnalistik. Saya Mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada para pembaca www.Ranikidia.com, telah berkunjung ke web kami.

View all posts by Ranikidia.com →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *