Masih Ingat Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar, Ini Motifnya

Ranikidia.com – Masih Ingat dibenak kita, tanggal 31 Oktober 2017, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkeminfo) mewajibkan pelanggan meregistrasikan kartu SIM Prabayar hingga batas yang telah ditentukan.

Baik yang baru, maksudnya pembeli SIM card perdana, dan pelanggan lama yang telah mempunyai kartu SIM dan masih aktif, untuk melakukan registrasi kartu dengan mencancumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Sebagian dari kita, telah banyak mengetahui, baik melalui media elektronik, internet, dan media cetaklainya, himbauan agar melakukan registrasi.

Saya hanya akan mengulas sedikit, dan mengingatkan, bahwasanya hal ini penting dilakukan bagi pemilik Kartu SIM, bagi yang hingga saat ini belum melakukan, segera untuk registrasi karena batas akhir tertanda tanggal 28 Februari 2018 mendatang.

Ilustrasi Kartu Terlindungi

Motif Registrasi Kartu SIM Prabayar

  1. Manfaat yang Diperoleh

Memperoleh perlindungan, terhadap penyalah gunaan nomor ponsel dari upaya penipuan, berita hoax oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang tentunya akan merugikan pemilik kartu SIM.

Masih Ingat Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar, Ini Motifnya

Program pencanangan pemerintah berkenaan dengan kepentingan nasional melalui single identity, identitas pemilik kartu prabayar terkait langsung dengan data kependudukan karena sistem operator seluler terhubung dengan database yang ada di Dinas Kependudukan dan catatan sipil.

Baca juga: Temukan Nomor KK dan KTP mu DISINI

Cara Mengembalikan Pulsa yang Tersedot Paket Yellow Indosat Ooredoo

Telah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika yaitu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 yang merupakan dasar hukum registrasi kartu prabayar.

Ilustrasi Kartu Terblokir
  1. Sanksi Bila Tidak Melakukan Registrasi Kartu Sim Prabayar.

Sanksi berlaku buat penggun kartu SIM prabayar baru dan lama, bila pengguna baru tidak mendaftar menggunakan NIK dan nomor KK, maka nomor ponsel tidak dapat digunakan.

Bagi pengguna lama yang tidak mendaftarkan ulang sampai batas yang ditentukan tanggal 28 Februari 2018, maka nomor ponsel akan diblokir. Pemblokiran dilakukan secara bertahap mulai dari pemblokiran panggilan keluar, masuk, dan pengiriman pesan.

  1. Adanya Jaminan Perlindungan Terhadap NIK dan Nomor KK

Zunadin Arifin selaku Dirjen Dukcapil memaparkan bahwa data pengguna yang terdaftar pada nomor kartu SIM prabayar dijamin keamananya oleh pemerintah sebab, data tersebut tidak dapat diubah operator karena posisinya berada di server Dukcapil.

Apabila terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi berupa hukuman, baik denda, pemutusan kerjasama hingga pidana.

About Ranikidia.com

Hai…sahabat www.ranikidia.com sebangsa dan setanah air, Saya Hadi Setiyo, sudah lama berkecimpung di dunia pendidikan dan juga jurnalistik. Saya Mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada para pembaca www.Ranikidia.com, telah berkunjung ke web kami.

View all posts by Ranikidia.com →

4 Comments on “Masih Ingat Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar, Ini Motifnya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *