Ranikidia.com- Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 200 Ribu-3 Juta Tahun 2021, yang penasaran selama ini apakah mendapatkan atau tidak.
Sejak meluasnya pandemi covid-19 dibeberapa negara, bahkan sampai ketanah air, hinggi saat new normal saat ini, menyebabkan lumpuhnya perekonomian.
Keadaan demikian rupa, pemerintah memberikan bantuan sosial yang nantinya disampaikan kepada masyarakat yang memang benar-benar penerima bantuan.
Keluhan penyaluran bantuan sosial program pemerintah ini muncul dikalangan masyarakat, sehingga kementrian sosial selalu berupaya agar bantuan memang tepat sasaran.
Dikutip dalam laman kompas.com, mensos meminta kepada pemerintah daerah membuka data penerima manfaat secara transparan.
Adanya keterbukaan daftar siapa saja penerima bansos dan juga uang tunai adalah mewujudkan transparansi penyaluran, sehingga masyarakat saling mengawasi.
Apabila terdapat peserta yang tidak tepat sasaran, dapat menyampaikan protes dan menyampaiaknya kepada pemerintah setempat.
Penerima manfaat pengususlan bansos dilakukan oleh masing-masing dari dinas sosial kabupaten/kota.
Bansos diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus covid-19 beragam sesuai dengan bentuk bantuan.
Mengetahui apakah kita termasuk penerima bantuan sosial covid-19 melalui dinas sosial daerah atau dapat juga di laman dtks.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 200 Ribu-3 Juta Tahun 2021
Siapkan terlebih dahulu NIK KTP atau ID (mimin pilih yang menggunakan NIK)
buka mesin pencarian ketik tdks.kemensos.go.id
PILIH ID (NIK)
Masukan NIK atau ID anda
Tulis nama lengkap sesuai dengan KTP
Masukan kode captcha
Klik cari
Maka akan muncul keterangan pada layar, anda termasuk kategori penerima bantuan sosial tunai tahun 2021 ini.
pada tahun 2020 pemeintah telah banyak memberikan bantuan, mimin pernah membuat artikelnya sekitar 7 bantuan dalam bentuk yang beragam.
memang pandemi covid-19 ini dampaknya sangat luar biasa untuk masyarakat dunia termasuk Indonesia, semoga dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban hidup.
presiden Joko Widodo berpesar agar dalam penggunyaan mementingkan terlebih dahulu kebutuhan pokok berupa pangan.
pembelanjaan tidak diperkenankan untuk membeli rokok, jangan lupa share informasi yang menarik ini agar semua mendapatkan informasi yang penting dan terbaru.