Berikut Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi

Berikut Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi

Ranikidia.com- Berikut Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi, penasaran ya sahabat Ranikidia? Langsung aja di baca sampai habis.

Jangan lupa ya sahabat Ranikidia, bila ke luar ruangan selalu menetapkan protokol kesehatan, selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak agar terhindar dari virus covid-19.

Mimin mau berbagi ni, mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP)  dari 34 provinsi yang ada di Indonesia biar tahu gambaranya ya…

Informasi ini, mimin dapatkan dari CNN Indonesia lho, yang mengabarkan Mentri Ketenaga Kerjaan Ida Fuziah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

Sebagai mana tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 mengenai penetapan upah minimum di tahun 2021 masa pandemi covid-19.

Kemenaker juga meminta untuk penetapan dan juga pengumuman dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di jadwalkan tanggal 31 Oktober 2020.

Selain itu, kemenaker pula meminta guna penetapan dan upah minimum setelah tahun 2021 harus menyesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berikut Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi

Upah Minimum Provinsi (UMP) Naik pada 2021

1. Provinsi Jawa Tengah naik dari Rp1.742.015  jadi Rp1.798.979

2. Provinsi Jawa Timur naik dari Rp1.768.000 jadi Rp1.868.777

3. Provinsi Sulawesi Selatan naik dari Rp3.103.800 jadi Rp3.165.876

4. Provinsi DKI Jakarta naik dari Rp4.276.349 jadi Rp4.416.186 untuk perusahaan tidak berdampak covid

5. Provinsi DIY naik dari Rp1.704.609 jadi Rp.1.765.000

 Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan

1. Provinsi Banten Rp2.460.996

2. Provinsi Jawa Barat Rp1.810.351

3. Provinsi Aceh Rp3.165.030

4. Provinsi Sumatera Utara Rp2.499.500

5. Provinsi Sumatera Barat Rp2.484.041

6. Provinsi Sumatera Selatan Rp3.043.111

7. Provinsi Jambi Rp2.630.162

8. Provinsi Kepri Rp3.005.460

9. Provinsi Riau Rp2.885.563

10. Provinsi Lampung Rp.2.432.001

11. Provinsi Bangka Belitung Rp3.230.002

12. Provinsi Kalimantan Utara Rp3.000.804

13. Provinsi Kalimantan Tengah Rp2.903.144

14. Provinsi Kaimantan Barat Rp2.399.698

15. Provinsi Kaltim Rp2.981.378

16. Provinsi Kalsel Rp2.877.448

17. Provinsi Bali Rp2.494.000

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp2.183.883

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp1.950.000

20. Provinsi Sulteng Rp2.303.711

21. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.552.04

22. Provinsi Sulbar Rp2.369.670

23. Provinsi Maluku Rp2.604.961

24. Provinsi Papua Rp3.516.700

25. Provinsi Papua Barat Rp3.134.600

Upah Minimum Provinsi (UMP) belum ditetapkan

1. Provinsi Sulawesi Utara Rp3.310.723

2. Provinsi Bengkulu  Rp2.213.604

3. Provinsi Gorontalo Rp.2.586.900

4. Provinsi Maluku Utara Rp2.721.530

*Bila sudah nanti akan diupdate

About Ranikidia.com

Hai…sahabat www.ranikidia.com sebangsa dan setanah air, Saya Hadi Setiyo, sudah lama berkecimpung di dunia pendidikan dan juga jurnalistik. Saya Mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada para pembaca www.Ranikidia.com, telah berkunjung ke web kami.

View all posts by Ranikidia.com →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *